Tiap tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Negara Republik Indonesia mempunyai peraturan perudang-udangan yang bertingkat, mulai dari Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan sampai dengan surat Keputusan. Kegiatan pendidikan di Indonesia juga memiliki peraturan sebagai dasar dalam pelaksanaannya.
Pengertian Landasan Hukum
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Implikasi Konsep Pendidikan
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psic
komotor pada semua tingkat pendidikan.
5. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharĂ-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6. Isi kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
2. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psic
komotor pada semua tingkat pendidikan.
5. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharĂ-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6. Isi kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
Sumber: Undang undang No. 20 Tahun 2003, No. 14 Tahun 2005.
Pidarta, Made.2007. Landasan Kependidikan: Stimulus Pendidikan bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tuangkan komentar anda di sini!